Tugas Kelompok Dosen Pembimbing
Perbankan Syari’ah
II Nurnasrina, SE,M.SI
MANAGEMENT
RISIKO BANK SYARI’AH
KELOMPOK
V
DISUSUN
OLEH :
HAPPI
ZURRAHMAN
11425103814
JURUSAN
EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGRI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
T.P. 2016
KATA PENGANTAR
Puji Sukur marilah kita hadirkan kehadirat allah swt
yang senang tiasa memberi kita Rahmat beserta karunianya yang begitu banyak dan tak terhingga sehingga pada akhirnya, Alhamdulillah, atas rahmat dan hidayah Allah SWT akhirnya
kami dapat menyelesaikan tugas ini mengenai” MANAJEMEN RISIKO BANK SYARI’AH “Akan tetapi kami menyadari bahwa penulisan makalah ini tentu
terdapat berbagai macam kekurangan, maka dengan segala kerendahan hati kami
meminta kritik dan saran dari pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Pembuatan makalah
ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan kita sampai sejauh manakah
kualitas ilmu mempelajari tentang manajemen risiko di bank syariah yang akan di bahas dalam
makalah.
Kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembuatan tugas ini, kami mengucapkan Ribuan terima kasih. Semoga tugas
ini bermanfaat bagi kita semua, terutama dari yang pembuat makalah ini, Amin Ya
Rabbal’alamin
Pekanbaru, 10 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR
ISI
.............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang............................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN MASALAH
A. Manajemen Risiko Bank Syariah .......................................... ...................... 2
B. Macam-macam Risiko Bank Syariah
......................................................... 3
C. Identifikasi Hazard
.................................................................................... 6
D. Analisis Kadar Pengawasan Resiko............................................................ 9
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan...................................................................................... 10
b.
Saran............................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank memiliki peranan strategis untuk menjunjung pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 19981, bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada saat ini kita akan membahas masalah manajemen resiko pada bank
syariah yang mana sudah menjadi kebutuhan dalam meperbaiki keadaan yang
memungkinkan membuat sistim perbankan mengalami berbagai macam kerusakan dalam
memenaje resiko-resiko yang ada di alam
perbankan syariah itu sendiri.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Manajemen Risiko
2. Macam-macam
Risiko Perbankan Syariah
3. Identifikasi
hazard/ resiko
4. Analisis
kadar Pengawasan Risiko
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Manajemen Risiko
2. Untuk
mengetahui Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
3. Untuk
mengetahui Identifikasi hazard/ resiko
4. Untuk
mengetahui Analisis kadar Pengawasan Risiko.
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
Manajemen Risiko Perbankan Syariah
1.
Definisi Risiko
Kata
“risiko” banyak di gunakan dalam berbagai pengertian dan biasa di pakai dalam
percakapan sehari- hari oleh kebanyakan orang. Istilah “risiko” (risk) memiliki
banyak definisi. Tetapi pengertian secara ilmiah sampai saat ini masih
tetap beragam. Menurut kamus besar bahasa indonesia versi online, risiko adalah
“ akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu
perbuatan atau tindakan”. Dengan kata lain, risiko merupakan kemungkinan
situasi atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan serta sasaran
sebuah organisasi atau individu.
Bandingkan
dengan definisi konseptual mengenai risiko menurut Robert Charette bahwa:
Risiko berhubungan dengan kejadian di masa yang akan
datang
·
Risiko melibatkan perubahan ( misalnya perubahan pikiran,
pendapat, aksi, atau tempat)
·
Risiko melibatkan pilihan dan ketidak pastian bahwa
pilihan itu akan di lakukan
Secara ringkas risiko dimaknai sebagai potensi
terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. Namun demikian,
dalam ranah analisis investasi, risiko diidentifikasikan sebagai kemungkinan
hasil uang di peroleh menyimpang dari yang di harapkan[1].
2.
Pengertian Manajemen Resiko
Menurut
Australian Risk Manajement Standard (4360: 2004), manajemen risiko adalah
kultur, proses, dan stuktur yang di arahkan untuk merealisasikan peluang
potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan. Sedangkan definisi
yang lain menyebutkan bahwa manajeman risiko merupakan suatu pendekatan
terstuktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan
ancaman. Ini merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia yang meliputi
penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelola risiko, dan mitigasi
risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya.
Manajemen
risiko juga merupakan suatu sistem pengawasan risiko, bahkan perlindungan atas
harta benda, keuntungan, serta keuangan suatu badan atau peroranagan atas kemungkinan
timbulnya suatu kerugian karena adanya risiko tersebut. Dalam pengertian
praktis, konsep ini dapat di artikan sebagai proteksi ekonomis terhadap
kerugian yang mungkin timbul atas aset dan pendapatan suatu perusahaan.
Demikianlah,
manajeman risiko merupakan proses formal dimana faktor faktor risiko secara
sistematis diidentifikasikan, diukur dan dicari solusinya. Manajemen risiko
dengan kata lain adalah metode penanganan sistematis formal yang di
konsentrasikan pada pengidentifikasian dan pengontrolan peristiwa atau kejadian
yang memilki kemungkinan perubahan yang tidak di inginkan[2].
Dalam
konteks proyek, manajemen risiko adalah seni dan pengetahuan dalam
mengidentifikasi, menganalisis, serta menjawab faktor-faktor risiko sepanjang
masa proyek. Dalam manajemen risiko tradisional, fokus di letakkan pada
risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (bencana alam atau
kebakaran, kematian, serta tuntunan hukum). Sedangkan dalam manajemen risiko
keuangan, fokus diberikan pada risiko yang dapat di kelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan. Tapi, pada dasarnya strategi yang dapat di ambil
dalam semua manajemen risiko adalah memindahkan risiko kepada pihak lain,
menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau
semua konsekuensi risiko.
B.
Macam-macam Resiko Perbankan Syariah
1.
Resiko Kredit/ Pembiayaan (Financing Risk)
Resiko
kredit muncul jika Bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bunga
dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang dilakukannya.
Bagi Bank
Syariah, dimana kegiatan usaha penyaluran pembiayaan digantikan dengan kegiatan
jual beli, sewa, investasi dan partnership. Manajemen resiko pembiayaan akan
memiliki karakteristik yang unik, misalnya:
a.
Untuk transaksi Murabahah
Bank syariah menghadapi resiko murabahah yakni tidak
dipenuhinya pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu, sementara
bank telah melakukan penyerahan barang.
b.
Untuk Ba’i al-Salam dan Istisna
Bank menghadapi resiko kegagalan menyediakan barang dengan kualitas dan
spesifikasi sesuai pesanan atau gagal menyediakan barang tepat pada waktu yang
telah disepakati.
c.
Untuk Ijarah
Bank menghadapi resiko rusaknya barang yang disewakan, atau untuk kasus
tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko
tidak perform-nya pemberi jasa.
d.
Untuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Resiko yang timbul akibat ketidakmampuan nasabah membayar angsuran
dalamjumlah besar di akhir periode. Hal ini terjadi jika pembayaran dilakukan
dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalamjumlah besar di
akhir periode)[3]
e.
Untuk Mudharabah/Musyarakah
Resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah dan
musyarakah meliputi resiko bisnis yang di biayainya. Bank sebagai shahibul mal menghadapi
resiko ketidak jujuran mudharib. Karakteristik dari mudharabah / musyarakah
adalah bank tidak di mungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha
mudharib/musyarik, yang mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam
assessment maupun kontrol terhadap pembiayaan yang diberikan.
2.
Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami
bank melalui portofolio/asset yang dimilikinya, sebagai akibat pergerakan
variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang
dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (voreign xchange
rate).
Resiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas
fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dari investasi dalam bentuk surat
berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya,
penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan
penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
a.
Resiko Bagi Hasil
Resiko bagi
hasil adalah potensial kerugian yang timbul akibat pergerakan syirkah bagi
hasil di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Bank mengandung
resiko.
b.
Resiko Nilai Tukar
Resiko nilai
tukar (Foreign Exchange Risk) adalah resiko kerugian akibat pergerakan yang
berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka.
3.
Resiko Likuiditas (likudity Risk)
Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai
kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera.
Sedangkan resiko likuiditas adalah resiko yang
disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Resiko
likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Resiko Likuiditas Pasar
Yaitu resiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan offsetting
posisi tertentu dengan harga pasar, karena kondisi likuiditas pasar yang tidak
memadai atau terjadi gangguan di pasar (Market disruption).
b.
Resiko Likuiditas Pendanaan
Yaitu resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau
memperoleh pendanaan dari sumber dana lain[4].
4.
Resiko Operasional
Resiko operasional adalah resiko yang disebabkan
ketidak cukupan dan tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, atau adanya problema eksternal yang mempengaruhi operasional
Bank.
Resiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas
fungsional Bank, seperti kegiatan penyediaan dana, tresuri dan investasi,
operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrument utang,
tekhnologi dan sistem informasi dan sistem manajemen, dan pengelolaan sumber
daya manusia.
5.
Resiko Hukum/Legal
Resiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek
yuridis, yang antara lain disebabkan oleh adanya tuntunan hukum, ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti
tidak dipenuhinya syarat sah kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna[5].
6.
Resiko Reputasi
Resiko reputasi adalah resiko yang
disebabkan oleh antara lain:
a.
Publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
bank, terutama dengan pemberitaan media massa.
b. Persepsi
terhadap bank
c. Kehilangan
kepercayaan dari customer, counterpart atau regulator[6].
7.
Resiko Strategik (Strategic Risk)
Resiko strategik adalah resiko yang disebabkan adanya penetapan dan
pelaksanaan stategik bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang
tidak tepat atau kurang responsif nya bank terhadap perubahan eksternal.
8.
Resiko Kepatuhan
Resiko kepatuhan merupakan resiko yang disebabkan Bank
tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya resiko kepatuhan berkaitan dengan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan pihak-pihak yang berwenang dalam perbankan
maupun terkait lainnya, seperti CAR, KAP, PPAP, BMPK, PDN, Pajak, dan
sebagainya.
C.
Identifikasi Hazard / Resiko
Identifikasi Hazard adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat
ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah
diketahui. Dalam mengidentifikasi hazard, pengalaman tidak dapat terlalu
diandalkan. Oleh karena itu identifikasi ini merupakan alat paling efektif yang
tersedia[7].
Hazard/ potensi bahaya merupakan
segala hal atau sesuatu yang mempunyai kemungkinan mengakibatkan kerugian
pada manusia, harta benda maupun lingkungan[8].
Di tempat
kerja, potensi bahaya sebagai sumber risiko khususnya terdapat keselamatan dan
kesehatan di perusahaanakan selalu dijumpai, antara lain berupa:
1)
Faktor fisik; kebisingan, cahaya, radiasi,
vibrasi, suhu, debu
2) Faktor
kimia; gas, uap, asap, logam berat
3) Faktor
biologik; tumbuhan, hewan, bakteri, virus
4) Aspek
ergonomi; desain, sikap, dan cara kerja
5) Stressor;
tekanan produksi, beban kerja, monotomi, kejemuan
6) Listrik dan
sumber energy lainnya
7) Mesin,
peralatan kerja, dll
8) Sistem
manajemen
9) Pelaksana/manusia;
prilaku, kondisi fisik, interaksi
Identifikasi Risiko Perbankan Syariah
1)
Identifikasi Risiko pembiayaan
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko pembiayaan yang
melekat pada seluruh produk dan aktivitasnya. Identifikasi risiko pembiayaan
tersebut merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko pembiayaan yang
melekat pada aktivitas fungsional tertentu, seperti pembiayaan (penyediaan
dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan.
b.
Untuk kegiatan pembiayaan dan jasa pembiayaan
perdagangan, penilaian risiko harus memperhatikan kondisi keuangan debitur, dan
khususnya kemampuan membayar secara tepat waktu, serta jaminan atau agunan yang
diberikan.
c.
Untuk kegiatan tresuri dan investasi, penilaian risiko
pembiayaan harus memperhatikan kondisi keuangan counterparty, rating,
karakteristik instrument, jenis transaksi yang dilakukan dan likuiditas pasar
serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi resiko pembiayaan[9].
2) Identifikasi
Risiko pasar
a.
Identifikasi Risiko Bagi Hasil
Bank wajib melakukan identifikasi risiko secara tepat yang terdapat pada
asset, transaksi derifatif, instrument keuangan lain baik pada aktivitas
fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
b.
Identifikasi Risiko Nilai Tukar
Bank wajib melakukan identifikasi secara tepat yaitu mengenai asset
transaksi derivatif dan instrument keuangan lain yang mengandung risiko nilai
tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara
keseluruhan.
3)
Identifikasi Risiko Likuiditas
a.
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis secara
cermat produk dan transaksi perbankan serta aktivitas fungsional yang
mengandung risiko likuiditas.
b.
Bank harus melakukan analisis mengenai kemungkinan dampak
penerapan berbagai skenario yang berbeda atas posisi likuiditas karena kondisi
likuiditas bank tergantung pada pola cash flow dalam berbagai kondisi.
c.
Bank dapat menerapkan berbagai skenario yang digunakan
untuk menilai arus kas dan posisi likuiditas bank dalam keadaan normal,
scenario bank individual pada saat krisis, dan scenario sistem perbankan pada
saat krisis.
d.
Dalam menerapkakan scenario tersebut, bank harus
membuat asumsi mengenai kebutuhan likuiditas di masa mendatang, baik jangka
pendek maupun jangka panjang.
4) Identifikasi
Risiko Operasional
a.
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis
terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh
aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan
oleh faktor intern maupun ekstern.
b.
Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai
terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk baru
termasuk proses dan sistemnya.
c.
Hasil identifikasi tersebut selanjutnya selanjutnya
digunakan bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis kerugian yang
ditimbulkan oleh resiko operasional.
5) Identifikasi
Risiko Hukum
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko hukum yang melekat
pada aktivitas fungsional pembiayaann (penyediaaan dana), tresuridan investasi,
operasional dan jasa, jasa pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi
dan pengelolaan sumber daya manusia.
b.
Bank harus mencatat dan menata usahakan setiap events
yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi kerugian yang
diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
6) Identifikasi
Reputasi
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang
melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyediaan
dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan,
teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.
Bank harus mencatat dan menata usahakan setiap events
yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi kerugian yang
diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
7) Identifikasi
strategic
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang
melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyediaan
dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan,
teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.
Bank harus mencatat dan menata usahakan perubahan
kinerja sebagai akibat tidak terealisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan
strategi usaha maupun rencana bisnis yang telah ditetapkan terutama yang paling
signifikan terhadap permodalan bank.
8) Identifikasi
Risiko Kepatuhan
a.
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis
terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan ekposur risiko kepatuhan dan
berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, seperti:
1.) Aktiva usaha bank
2.) Ketidakpatuhan Bank
3.) Litigasi
D. Analisis
Kadar Pengawasan Risiko
Ada empat
tahap dalam menganalisa kadar pengawasan risiko, yaitu:
1.
Membangun Pengawasan Risiko
Yaitu kadar
pengawasan yang harus dibangun untuk mangeleminasi hazard dan mengurangi
risiko. Begitu pengawasan risiko dibangun, maka risiko diavaluasi sampai risiko
dapat dikurangi sampai pada level dimana manfaatnya lebih banyak dari pada
biaya potensial.
2.
Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
Pembangunan
pengawasan risiko diawali dengan pengambilan tingkat risiko yang ditentukan
sebelumnya dan mengidentifikasi sebanyak mungkin pilihan pengawasan risiko yang
mungkin diambil bagi semua hazard yang melampaui tingkat resiko yang bisa
diterima.
3.
Menentukan Efektifitas Risiko
Setelah identifikasi pilihan pengawasan risiko, proses berikutnya adalah
menentukan efek dari setiap pengawasan yang berkaitan dengan hazard
4.
Memilih Pengawasan Risiko
Pengawasan terbaik adalah yang konsisten dengan tujuan operasional dan
penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Manajemen Risiko Menurut Australian Risk Manajement
Standard (4360: 2004), adalah kultur, proses, dan stuktur yang di arahkan untuk
merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan.
2.
Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
adalah:
a.
Risiko Pembiayaan
b.
Risiko Pasar
c.
Risiko Likuiditas
d.
Risiko Operasional
e.
Risiko Hukum
f.
Risiko Reputasi
g.
Risiko Strategik
h.
Risiko Kepatuhan
3.
Identifikasi
hazard adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan
datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Hazard/
potensi bahaya merupakan segala hal atau sesuatu yang mempunyai
kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan.
4.
Ada empat tahap dalam menganalisa kadar pengawasan
risiko, yaitu:
1.
Membangun Pengawasan Risiko
2.
Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
3.
Menentukan Efektifitas Risiko
4.
Memilih Pengawasan Risiko
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, meskipun jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan dari para pembaca.
Semoga apa yang kita dapati dalam pembahasan makalah tentang manajemen risiko
ini kita medapat mamfaat dan keberkahan ilmu
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Zamir Iqbal dan
Hennie Van Greunign, Analisis Risiko Bank
Syari’ah,(Salemba 4;2008).
2.
Pramana Tony, Manajemen Risiko Bisnis, Jakarta:
Sinar Ilmu Publishing,
2011
3.
Sulhan. M & Siswanto Ely, Manajemen Bank:
Konvensional & Syariah,
Malang: UIN-Malang Press, 2008
4.
Rivai Veithzal & Arifin Arviyan, Islamic
Banking, Jakarta: Bumi Aksara,
2010
Website
5.
https://shariahlife.wordpress.com/2007/01/06/manajemen-pengawasan-resiko-pada-bank-syariah
6.
rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko
[1]
. Tony Pramana, Manajemen
Risiko Bisnis, (Jakarta: Sinar Ilmu Publishing, 2011), hlm. 77
[2]
. Ibid,hlm. 79
[3].
M. Sulhan dan
Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, (Malang: UIN
Malang Press, 2008), hlm.153
[4]
. Veithzal Rivai
dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, hlm. 984
[5]
.Ibid, hlm. 995
[6]
. M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, hlm.
158
[8]
. Rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko.
[9]
. Veithzal Rivai
& Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta; Bumi Aksara, 2010),
hlm.966-1002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar