Senin, 10 April 2017

Manajemen Risiko Bank Syari'ah



Tugas Kelompok                                                                                   Dosen Pembimbing
Perbankan Syari’ah II                                                                       Nurnasrina, SE,M.SI


MANAGEMENT RISIKO BANK SYARI’AH




KELOMPOK V
DISUSUN OLEH :
HAPPI ZURRAHMAN
11425103814


JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
T.P. 2016

KATA PENGANTAR

Puji Sukur  marilah kita hadirkan kehadirat allah swt yang senang tiasa memberi kita Rahmat beserta karunianya  yang begitu banyak dan tak terhingga sehingga  pada akhirnya, Alhamdulillah, atas  rahmat dan hidayah Allah SWT  akhirnya  kami dapat menyelesaikan tugas ini mengenai MANAJEMEN RISIKO  BANK SYARI’AH Akan tetapi kami menyadari bahwa penulisan makalah ini tentu terdapat berbagai macam kekurangan, maka dengan segala kerendahan hati kami meminta  kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan kita sampai sejauh manakah kualitas ilmu mempelajari tentang manajemen risiko di  bank syariah yang akan di bahas dalam makalah.
               Kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan tugas ini, kami mengucapkan Ribuan terima kasih. Semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua, terutama dari yang pembuat makalah ini, Amin Ya Rabbal’alamin




     Pekanbaru, 10 November  2016


                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................    i          
DAFTAR ISI ..............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang............................................................................................   1         
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................   1         
C.     Tujuan Penulisan.........................................................................................   1         
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
A.    Manajemen Risiko Bank Syariah .......................................... ......................   2
B.     Macam-macam Risiko Bank Syariah .........................................................     3
C.     Identifikasi Hazard ....................................................................................     6
D.    Analisis Kadar Pengawasan Resiko............................................................      9
BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan.....................................................................................10
b.      Saran...............................................................................................   10

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................  11



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Bank memiliki peranan strategis untuk menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 19981, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada saat ini kita akan membahas masalah manajemen resiko pada bank syariah yang mana sudah menjadi kebutuhan dalam meperbaiki keadaan yang memungkinkan membuat sistim perbankan mengalami berbagai macam kerusakan dalam memenaje resiko-resiko  yang ada di alam perbankan syariah itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.      Pengertian Manajemen Risiko
2.      Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
3.      Identifikasi hazard/ resiko
4.      Analisis kadar Pengawasan Risiko



C.       Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Manajemen Risiko
2.      Untuk mengetahui Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
3.      Untuk mengetahui Identifikasi hazard/ resiko
4.      Untuk mengetahui Analisis kadar Pengawasan Risiko.







BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.      Manajemen Risiko Perbankan Syariah
1.      Definisi Risiko
Kata “risiko” banyak di gunakan dalam berbagai pengertian dan biasa di pakai dalam percakapan sehari- hari oleh kebanyakan orang. Istilah “risiko” (risk) memiliki banyak definisi. Tetapi pengertian secara  ilmiah sampai saat ini masih tetap beragam. Menurut kamus besar bahasa indonesia versi online, risiko adalah “ akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan”. Dengan kata lain, risiko merupakan kemungkinan situasi atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan serta sasaran sebuah organisasi atau individu.
Bandingkan dengan definisi konseptual mengenai risiko menurut Robert Charette bahwa:
Risiko berhubungan dengan kejadian di masa yang akan datang
·         Risiko melibatkan perubahan ( misalnya perubahan pikiran, pendapat, aksi, atau tempat)
·         Risiko melibatkan pilihan dan ketidak pastian bahwa pilihan itu akan di lakukan

Secara ringkas risiko dimaknai sebagai potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. Namun demikian, dalam ranah analisis investasi, risiko diidentifikasikan sebagai kemungkinan hasil uang di peroleh menyimpang dari yang di harapkan[1].

2.      Pengertian Manajemen Resiko
Menurut Australian Risk Manajement Standard (4360: 2004), manajemen risiko adalah kultur, proses, dan stuktur yang di arahkan untuk merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan. Sedangkan definisi yang lain menyebutkan bahwa manajeman risiko merupakan suatu pendekatan terstuktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Ini merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia yang meliputi penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelola risiko, dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya.
Manajemen risiko juga merupakan suatu sistem pengawasan risiko, bahkan perlindungan atas harta benda, keuntungan, serta keuangan suatu badan atau peroranagan atas kemungkinan timbulnya suatu kerugian karena adanya risiko tersebut. Dalam pengertian praktis, konsep ini dapat di artikan sebagai proteksi ekonomis terhadap kerugian yang mungkin timbul atas aset dan pendapatan suatu perusahaan.
Demikianlah, manajeman risiko merupakan proses formal dimana faktor faktor risiko secara sistematis diidentifikasikan, diukur dan dicari solusinya. Manajemen risiko dengan kata lain adalah metode penanganan sistematis formal yang di konsentrasikan pada pengidentifikasian dan pengontrolan peristiwa atau kejadian yang memilki kemungkinan perubahan yang tidak di inginkan[2].
Dalam konteks proyek, manajemen risiko adalah seni dan pengetahuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta menjawab faktor-faktor risiko sepanjang masa proyek. Dalam manajemen risiko tradisional, fokus di letakkan pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntunan hukum). Sedangkan dalam manajemen risiko keuangan, fokus diberikan pada risiko yang dapat di kelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Tapi, pada dasarnya strategi yang dapat di ambil dalam semua manajemen risiko adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko.


B.       Macam-macam Resiko Perbankan Syariah
1.    Resiko Kredit/ Pembiayaan (Financing Risk)
Resiko kredit muncul jika Bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang dilakukannya.
Bagi Bank Syariah, dimana kegiatan usaha penyaluran pembiayaan digantikan dengan kegiatan jual beli, sewa, investasi dan partnership. Manajemen resiko pembiayaan akan memiliki karakteristik yang unik, misalnya:
a.       Untuk transaksi Murabahah
Bank syariah menghadapi resiko murabahah yakni tidak dipenuhinya pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu, sementara bank telah melakukan penyerahan barang.



b.      Untuk Ba’i al-Salam dan Istisna
Bank menghadapi resiko kegagalan menyediakan barang dengan kualitas dan spesifikasi sesuai pesanan atau gagal menyediakan barang tepat pada waktu yang telah disepakati.
c.       Untuk Ijarah
Bank menghadapi resiko rusaknya barang yang disewakan, atau untuk kasus tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak perform-nya pemberi jasa.
d.      Untuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Resiko yang timbul akibat ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalamjumlah besar di akhir periode. Hal ini terjadi jika pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalamjumlah besar di akhir periode)[3]
e.       Untuk Mudharabah/Musyarakah
Resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah meliputi resiko bisnis yang di biayainya. Bank sebagai shahibul mal menghadapi resiko ketidak jujuran mudharib. Karakteristik dari mudharabah / musyarakah adalah bank tidak di mungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha mudharib/musyarik, yang mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam assessment maupun kontrol terhadap pembiayaan yang diberikan.

2.    Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio/asset yang dimilikinya, sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (voreign xchange rate).
Resiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dari investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
a.       Resiko Bagi Hasil
Resiko bagi hasil adalah potensial kerugian yang timbul akibat pergerakan syirkah bagi hasil di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Bank mengandung resiko.


b.      Resiko Nilai Tukar
Resiko nilai tukar (Foreign Exchange Risk) adalah resiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka.
3.    Resiko Likuiditas (likudity Risk)
Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera.
Sedangkan resiko likuiditas adalah resiko yang disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Resiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Resiko Likuiditas Pasar
Yaitu resiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar, karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (Market disruption).
b.      Resiko Likuiditas Pendanaan
Yaitu resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain[4].
4.    Resiko Operasional
Resiko operasional adalah resiko yang disebabkan ketidak cukupan dan tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problema eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Resiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan penyediaan dana, tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrument utang, tekhnologi dan sistem informasi dan sistem manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.
5.    Resiko Hukum/Legal
Resiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan oleh adanya tuntunan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sah kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna[5].
6.    Resiko Reputasi
Resiko reputasi adalah resiko yang disebabkan oleh antara lain:
a.       Publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank, terutama dengan pemberitaan media massa.
b.      Persepsi terhadap bank
c.       Kehilangan kepercayaan dari customer, counterpart atau regulator[6].
7.    Resiko Strategik (Strategic Risk)
Resiko strategik adalah resiko yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan stategik bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif nya bank terhadap perubahan eksternal.
8.    Resiko Kepatuhan
Resiko kepatuhan merupakan resiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya resiko kepatuhan berkaitan dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pihak-pihak yang berwenang dalam perbankan maupun terkait lainnya, seperti CAR, KAP, PPAP, BMPK, PDN, Pajak, dan sebagainya.

C.      Identifikasi Hazard / Resiko
Identifikasi Hazard adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Dalam mengidentifikasi hazard, pengalaman tidak dapat terlalu diandalkan. Oleh karena itu identifikasi ini merupakan alat paling efektif yang tersedia[7].
 Hazard/ potensi bahaya merupakan segala hal  atau sesuatu yang mempunyai kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan[8].
Di tempat kerja, potensi bahaya sebagai sumber risiko khususnya terdapat keselamatan dan kesehatan di perusahaanakan selalu dijumpai, antara lain berupa:
1)      Faktor fisik;  kebisingan, cahaya, radiasi, vibrasi, suhu, debu
2)      Faktor kimia; gas, uap, asap, logam berat
3)      Faktor biologik;  tumbuhan, hewan, bakteri, virus
4)      Aspek ergonomi; desain, sikap, dan cara kerja
5)      Stressor; tekanan produksi, beban kerja, monotomi, kejemuan
6)      Listrik dan sumber energy lainnya
7)      Mesin, peralatan kerja, dll
8)      Sistem manajemen
9)      Pelaksana/manusia; prilaku, kondisi fisik, interaksi

Identifikasi Risiko Perbankan Syariah
1)      Identifikasi Risiko pembiayaan
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko pembiayaan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitasnya. Identifikasi risiko pembiayaan tersebut merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko pembiayaan yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, seperti pembiayaan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan.
b.      Untuk kegiatan pembiayaan dan jasa pembiayaan perdagangan, penilaian risiko harus memperhatikan kondisi keuangan debitur, dan khususnya kemampuan membayar secara tepat waktu, serta jaminan atau agunan yang diberikan.
c.       Untuk kegiatan tresuri dan investasi, penilaian risiko pembiayaan harus memperhatikan kondisi keuangan counterparty, rating, karakteristik instrument, jenis transaksi yang dilakukan dan likuiditas pasar serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi resiko pembiayaan[9].
2)      Identifikasi Risiko pasar
a.       Identifikasi Risiko Bagi Hasil
Bank wajib melakukan identifikasi risiko secara tepat yang terdapat pada asset, transaksi derifatif, instrument keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
b.      Identifikasi Risiko Nilai Tukar
Bank wajib melakukan identifikasi secara tepat yaitu mengenai asset transaksi derivatif dan instrument keuangan lain yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
3)      Identifikasi Risiko Likuiditas
a.       Bank harus melakukan identifikasi dan analisis secara cermat produk dan transaksi perbankan serta aktivitas fungsional yang mengandung risiko likuiditas.
b.      Bank harus melakukan analisis mengenai kemungkinan dampak penerapan berbagai skenario yang berbeda atas posisi likuiditas karena kondisi likuiditas bank tergantung pada pola cash flow dalam berbagai kondisi.
c.       Bank dapat menerapkan berbagai skenario yang digunakan untuk menilai arus kas dan posisi likuiditas bank dalam keadaan normal, scenario bank individual pada saat krisis, dan scenario sistem perbankan pada saat krisis.
d.      Dalam menerapkakan scenario tersebut, bank harus membuat asumsi mengenai kebutuhan likuiditas di masa mendatang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4)      Identifikasi Risiko Operasional
a.       Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern.
b.      Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk baru termasuk proses dan sistemnya.
c.       Hasil identifikasi tersebut selanjutnya selanjutnya digunakan bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis kerugian yang ditimbulkan oleh resiko operasional.
5)      Identifikasi Risiko Hukum
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko hukum yang melekat pada aktivitas fungsional pembiayaann (penyediaaan dana), tresuridan investasi, operasional dan jasa, jasa pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
b.      Bank harus mencatat dan menata usahakan setiap events yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
6)      Identifikasi Reputasi
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.      Bank harus mencatat dan menata usahakan setiap events yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
7)      Identifikasi strategic
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.      Bank harus mencatat dan menata usahakan perubahan kinerja sebagai akibat tidak terealisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang telah ditetapkan terutama yang paling signifikan terhadap permodalan bank.


8)      Identifikasi Risiko Kepatuhan
a.       Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan ekposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, seperti:
1.)    Aktiva usaha bank
2.)    Ketidakpatuhan Bank
3.)    Litigasi

D.  Analisis Kadar Pengawasan Risiko
Ada empat tahap dalam menganalisa kadar pengawasan risiko, yaitu:
1.      Membangun Pengawasan Risiko
Yaitu kadar pengawasan yang harus dibangun untuk mangeleminasi hazard dan mengurangi risiko. Begitu pengawasan risiko dibangun, maka risiko diavaluasi sampai risiko dapat dikurangi sampai pada level dimana manfaatnya lebih banyak dari pada biaya potensial.
2.      Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
Pembangunan pengawasan risiko diawali dengan pengambilan tingkat risiko yang ditentukan sebelumnya dan mengidentifikasi sebanyak mungkin pilihan pengawasan risiko yang mungkin diambil bagi semua hazard yang melampaui tingkat resiko yang bisa diterima.
3.      Menentukan Efektifitas Risiko
Setelah identifikasi pilihan pengawasan risiko, proses berikutnya adalah menentukan efek dari setiap pengawasan yang berkaitan dengan hazard
4.      Memilih Pengawasan Risiko
Pengawasan terbaik adalah yang konsisten dengan tujuan operasional dan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal.








BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

1.      Manajemen Risiko Menurut Australian Risk Manajement Standard (4360: 2004), adalah kultur, proses, dan stuktur yang di arahkan untuk merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan.

2.        Macam-macam Risiko Perbankan Syariah adalah:
a.       Risiko Pembiayaan
b.      Risiko Pasar
c.       Risiko Likuiditas
d.      Risiko Operasional
e.        Risiko Hukum
f.       Risiko Reputasi
g.      Risiko Strategik
h.      Risiko Kepatuhan

3.       Identifikasi hazard adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Hazard/ potensi bahaya merupakan segala hal  atau sesuatu yang mempunyai kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan.

4.      Ada empat tahap dalam menganalisa kadar pengawasan risiko, yaitu:
1.      Membangun Pengawasan Risiko
2.      Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
3.      Menentukan Efektifitas Risiko
4.      Memilih Pengawasan Risiko

B.     Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, meskipun jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan dari para pembaca. Semoga apa yang kita dapati dalam pembahasan makalah tentang manajemen risiko ini kita medapat mamfaat dan keberkahan ilmu  tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Zamir Iqbal dan Hennie Van Greunign, Analisis Risiko Bank
Syari’ah,(Salemba 4;2008).
2.      Pramana Tony, Manajemen Risiko Bisnis, Jakarta: Sinar Ilmu Publishing,
2011
3.      Sulhan. M & Siswanto Ely, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah,
Malang: UIN-Malang Press, 2008
4.      Rivai Veithzal & Arifin Arviyan, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara,
2010

Website
5.      https://shariahlife.wordpress.com/2007/01/06/manajemen-pengawasan-resiko-pada-bank-syariah
6.      rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko





[1] . Tony Pramana, Manajemen Risiko Bisnis, (Jakarta: Sinar Ilmu Publishing, 2011), hlm. 77
[2] . Ibid,hlm. 79
[3]. M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm.153
[4] . Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, hlm. 984
[5] .Ibid, hlm. 995
[6] . M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, hlm. 158
[8] . Rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko.
[9] . Veithzal Rivai & Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta; Bumi Aksara, 2010), hlm.966-1002
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Istishna' Paralel

Tugas Kelompok                                                                    Dosen Pembingbing Akuntansi Perbankan Syari’ah    ...